Senin, 19 Januari 2015

THAHARAH (BERSUCI)

Wahai saudariku muslimah, ketahuilah nahwa thaharah itu secara bahasa bermakna bersih dan suci dari segala kotoran. Adapun secara istilah maknanya adalah menghilangkan hadas; maksudnya menghilangkan suatu sifat yang terdapat pada badan yang hal itu menghalangi dari shalat atau amalan sejenisnya, juga menghilangkan najis dari badan, pakaian, atau tempat seorang muslim. Pembahasan tentang thaharah di sini meliputi pengenalan terhadap sesuatu yang dapat digunakan untuk bersuci, untuk apa bersuci, dan apa saja yang mewajibkan bersuci.


Air dan Apa yang Dapat Disucikan Dengannya

kita tentu tahu bahwa tidak akan sah shalat kita jika kita dalam keadaan tidak suci dari hadast kecil dan besar maupun najis. Pada sebuah hadist shahih, Nabi saw bersabda :

"Alloh tidak menerima shalat yang dilakukan tanpa bersuci." (HR. Muslim, Tirmidzi, Nasa'i, Dawud, Ibnu Majah)

Thaharah ini bisa dilakukan dengan menggunakan salah satu dari dua alat penyuci, yakni air atau debu yang menggantikannya pada sejumlah keadaan tertentu.

Air itu ada dua macam :

1. Air suci, yakni air yang tetap dalam kondisi awal penciptaanya, yakni semua air yang muncul dari dalam tanah atau turun dari langit (hujan). Alloh Ta'ala berfirman :

"Dan Alloh menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk mensucikan kamu dengan hujan itu." (QS. Al-Anfal:11)

Termasuk dalam jenis air ini adalah air sungai, salju atau es, embun, dan air sumur, sekalipun sudah berubah lamanya waktu menggenang atau karena campuran zat yang suci, yang tidak mungkin dapat terhindar darinya. 
Demikian juga air laut, berdasarkan jawaban Nabi saw manakala beliau ditanyai tentang air laut :

"Laut itu suci airnya, halal bangkainya." (HR. Abu Dawud)

Ini adalah air suci yakni suci pada dzatnya, dan menyucikan yang lainnya, inilah air yang dapat menghilangkan hadast dan melenyapkan najis.

Apabila air yang suci ini tercampuri oleh sesuatu yang suci lalu mengubah sedikit sifatnya, maka air tersebut tetap berada dalam kesuciannya, selagi masih dapat disebut sebagai air. Pada hadist Ummu Hani' disebutkan :

"Bahwasanya Rasulullah saw mandi bersama Maimunah dari satu bejana, pada sebuah baskom besar yang terdapat bekas tepung di dalamnya." (HR. Ibnu Majah)

Adapun jika air tersebut dicampuri dengan benda yang suci hingga menjadikannya keluar dari sebutan air, maka air tersebut tidak boleh digunakan untuk bersuci. Misalnya bila diberi teh padanya, sehingga menjadi minuman teh, dan bukan lagi air, maka itu tidak boleh bersuci dengan air perasan dari benda yang suci, misalnya air bunga, karena secara hakiki ia tidak boleh disebut sebagai air.

2. Air Najis, yakni air yang bercampur dengan sesuatu yang najis, sehingga berpengaruh pada salah satu dari sifat-sifatnya.


Tidak ada komentar: